Banyak yang Nunggak, Pemprov Riau Bakal Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Banyak yang Nunggak, Pemprov Riau Bakal Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan berlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 22 Oktober sampai 30 November 2018. Program ini dimaksudkan untuk mengurangi beban wajib pajak yang tercatat menunggak bayar pajak hingga 20-30 persen.

"Denda pajak akan dihapuskan menjadi nol persen, namun pokoknya tetap dibayar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana di Pekanbaru, Rabu (17/10/2018).

Ia pun berharap program ini dapat memacu masyarakat untuk segera membayar pajak ke Samsat. Apalagi program pemutihan denda pajak ini hanya akan berlangsung selama 40 hari.
 
"Mudah-mudahan masyarakat lekas membayar pajak. Jadi bisa mengurangi angka masyarakat yang tidak taat pajak. Waktu itu kami melakukan razia, hasilnya dari 900 kendaraan yang terjaring ada 300 unit tak bayar pajak," ujarnya.

Hal yang tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim (WTH). Ia berharap semoga adanya pemutihan denda pajak ini dapat meringankan beban wajib pajak dan dapat mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hasil pajak itu nanti bisa langsung dibagikan ke daerah, karena sekarang semua kabupaten/kota sudah teriak defisit anggaran, saya hampir setiap hari ditelepon bupati/walikota," ungkapnya.

Untuk itu, WTH meminta Bapenda Riau untuk membuat terobosan yang bisa mengangkat PAD. Salah satunya melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

"Tapi pemutihan ini dibatasi jadwalnya, kita harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan berleha-leha, bayarkan segera pajaknya," tandasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri