Hubungi Orangtuanya, Gadis di Bawah Umur Mengaku Disekap, Ternyata Lagi Asyik Sama Lelaki

Hubungi Orangtuanya, Gadis di Bawah Umur Mengaku Disekap, Ternyata Lagi Asyik Sama Lelaki

BATAM - Seorang pelaku pencabulan di Kota Batam ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (9/10/2018) malam. Diduga, pria bernisial St, 31, itu telah mencabuli anak berinisial Sn, 16, di Kawasan Simpang Dam, Mukakuning, Batam.

Terkuaknya kasus pencabulan ini bermula dari Sn pergi meninggalkan rumah selama dua hari. Selanjutnya, orang tua Sn membuat laporan ke Polsek Batuaji. Namun, setelah orang tua membuat laporan, keesokan harinya anaknya kembali ke rumah dan orang tua, Sn pun mencabut laporannya.

Usai pulang ke rumah, beberapa hari kemudian Sn kembali kabur dari rumahnya. Kali ini, dia pergi meninggalkan rumah selama 4 hari. Bahkan Sn pada Selasa (9/10) malam menghubungi orangtuanya bahwa dia di sekap seseorang di kawasan Kampung Aceh.

Mendengar pengakuan dari Sn itu, orangtuanya langsung membuat laporan ke Polsek Seibeduk. Dan sesampainya di sana, Sn bukan disekap, dia ditemukan tengah bermain judi bersama dengan teman prianya, St. Selanjutnya, Sn dan St dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.

Saat ditemui Batam Pos, St mengaku sama sekali tidak ada melakukan penyekapan terhadap St. Saat itu, dia menemukan Sn tengah berada di Simpang Dam seorang diri. Kemudian, St mengajak Sn ke rumahnya dengan alasan untuk menolong Sn.

“Saya bilang sama dia, kamu ngapain di sini. Kata dia mau nunggu teman, jadi saya bilang jangan di sini. Nanti kamu diganggu sama orang. Kemudian saya bawa dia ke rumah,” ujarnya.

Dari pengakuannya, selama empat hari di rumah itu, Sn telah dicabuli St sebanyak empat kali. Dia mengaku sudah berkali-kali meminta Sn untuk pulang, akan tetapi Sn tidak mau pulang. “Saya bilang, kamu pulang lah ke rumah. Saya tidak ada uang mau antar kamu. Tapi dia tidak mau dan akhirnya dia telepon orangtuanya,” akunya.

Usai dibawa ke Mapolresta Barelang, selanjutnya Sn bersama dengan orangtuanya diminta untuk melakukan visum atas tindakan pencabulan yang dilakukan Sn.

Sementara itu, Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang Iptu Drefani Diah Yunita membenarkan kejadian ini. Saat dikonfirmasi, dia belum bisa memberikan keteragan lebih lanjut karena untuk Sn dan St masih dimintai keterangannya oleh penyidik. “Nanti saja ya. Ini kita masih melakukan pengembangan dulu,” ujarnya singkat.


Berita Lainnya

Index
Galeri