Kapolri Tegaskan KPK yang Minta Penghentian Kasus Novel

Kapolri Tegaskan KPK yang Minta Penghentian Kasus Novel
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan yang meminta penghentian kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan adalah pimpinan KPK.
 
Hal ini diungkapkan Agus kepada Kapolri pada saat acara pembukaan Rapim Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru Jakarta Selatan akhir Januari 2016 lalu.
 
"Saya pertemuan dengan KPK waktu pembukaan Rapim. Saya berbicara waktu itu (dengan pimpinan KPK) pada acara pembukaan rapim Polri," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri seprti dilansir dari laman Okezone, Senin (15/2/2016).
 
Ketika dikonfirmasi kembali apakah dirinya sebagai pimpinan institusi Polri yang meminta penghentian kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2004 silam, Badrodin membantah. Ia mengatakan pimpinan KPK yang meminta penghentian kasus penganiayaan yang dilakukan Novel ini.
 
"Iya (Ketua KPK yang meminta menghentikan). Dari Ketua KPK yang menyampaikan," sambung mantan Kapolda Jawa Timur ini.
 
Badrodin berpendapat dihentikan atau tidak kasus Novel Baswedan ini, permasalahannya bukan berada di tangan Polri lagi. Sebab kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
 
"Dihentikan atau tidak bukan masalahnya Polri. Karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi silakan koordinasi ke kejaksaan (KPK koordinasi dengan Kejaksaan)," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Novel Baswedan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan penganiayaan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Kasus ini terjadi di 2004 ketika Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim dan Kriminal Polres Bengkulu. (max/okz)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri