Ambil Formulir Penjaringan PDI-Perjuangan

Dwi Agus Sumarno Positif Tarung di Pemilukada Pekanbaru

Dwi Agus Sumarno Positif Tarung di Pemilukada Pekanbaru
Dwi Agus Sumarno.
PEKANBARU - Akhirnya, teka-teki keikutsertaan Dwi Agus Sumarno dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pekanbaru terjawab sudah. Melalui kuasanya Mujiono SH, Dwi Agus Sumarno mengambil formulir penjaringan di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Pekanbaru, Senin (15/2/2016).
 
Usai mengambil formulir, Mujiono, mengatakan, Dwi Agus Sumarno telah memberi kuasa kepada dirinya untuk mengambil formulir pendaftaran, dalam penjaringan bakal Calon Walikota Pekanbaru di PDI Perjuangan.
 
"Karena saat ini, Pak Dwi tengah berada di Jakarta mengikuti kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, jadi dia mengkuasakan kepada kami untuk mengambil formulir hari ini," jelas Mujiono seperti dilansir Halloriau.com.
 
Dengan telah diambilnya formulir pendaftaran ini, kata Mujiono, membuktikan keseriusan Dwi Agus Sumarno untuk ikut bertarung dalam Pemilukada Kota Pekanbaru 2017 mendatang. "Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat, dan tentunya dari rekan-rekan media," katanya.
 
Sementara itu Ketua Penitia penjaringan PDI Perjuangan, Said Mahdi, mengatakan, pasca dibuka hari ini, Dwi Agus Sumarno merupakan yang pertama mengambil formulir penaftaran, meski tidak langsung diambil oleh yang bersangkutan.
 
"Hari ini kita DPC PDI Perjuangan telah membuka penjaringan untuk Bakal Calon Walikota Pekanbaru, dan yang pertama mendaftar adalah Dwi Agus Sumarno, meski dikuasankan. Tentunya untuk saat pengembalian formulir, harus diserahkan oleh yang bersangkutan langsung," katanya.
 
Said menjelaskan, DPC PDI Perjuangan Kota Pekanbaru memberi kesempatan untuk mengikuti penjaringan, meski bukan dari kader PDI Perjuangan. Ini merupakan bagian dari upaya PDI Perjuangan untuk mendapatkan calon berkualitas dan bisa menang pada Pemilukada Pekanbaru.
 
PDI Perjuangan, lanjutnya, akan melihat elektabilitas calon, dan juga kemampuan politik dan kemampuan lainnya dari seorang calon, baru nanti ditetapkan sebagai yang akan diusung.
 
"Tentunya akan ada tahapan yang akan diikuti bakal calon yang mengambil formulir dan juga karena jumlah kursi kita hanya 5 kursi, tentu harus berkoalisi dengan Parpol lain untuk bisa mengusung calon, karena batasnya adalah 9 kursi," pungkasnya. (max/hrc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri