Didenda Rp750 Juta, Penghina Ustaz Abdul Somad Tak Ditahan

Didenda Rp750 Juta, Penghina Ustaz Abdul Somad Tak Ditahan

PEKANBARU - Kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Jony Boyok alias JB di media sosial Facebook terus berlanjut. Warga Pekanbaru ini dikenai hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

Kabid Humas Polda Riau, Sunarto saat dikonfirnasi, menyebutkan JB dikenai Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena sudah membuat informasi elektronik dengan muatan penghinaan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000. Tapi karena masa hukuman di bawah 5 tahun, makan JB tidak ditahan," kata Sunarto, Senin (8/10/2018).

Kalimat yang disampaikan JB di akun facebooknya itu tidak hanya membuat Ustad Abdul Somad tersinggung, tapi umat muslim seantero Riau ini juga sangat tersinggung.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah melaksanakan sidang hukum adat Melayu terkait kasus penghinaan yang dilakukan akun facebook Jony Boyok terhadap Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc Ma.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar mengatakan, hasil sidang hukum adat yang dilaksanakan kemarin itu menyatakan bahwa tindakan Jony Boyok menghina UAS dengan sebutan Dajjal adalah perbuatan yang salah dan fatal menurut adat.

Sebab, UAS yang dihina Jony Boyok tersebut merupakan ulama besar kebanggaan masyarakat Riau dan merupakan satu-satunya ulama yang mendapat penabalan gelar dari LAMR sebagai Datuk Seri Ulama Setia Negara.

"Perbuatan JB salah menurut adat, maka masing-masing anggota Majelis Kerapatan Adat sedang menimbang kesalahan itu mengenai berat dan ringannya," kata Al Azhar di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (13/9/2018) beberapa waktu lalu.

Di samping itu, lanjut Al Azhar, MKA LAMR menegaskan bahwa hukuman tertinggi adat melayu bagi pengacau adalah diusir dari Riau. Di mana, hukum adat pengusiran ini terbagi dua, yakni diusir selamanya dan diusir dalam batas waktu tertentu.

"Hukuman adat tertinggi yang berlaku di aturan adat Melayu mana pun di Riau itu diusir dari negeri ini. Diusir bisa dalam waktu tentatif atau ada juga yang selamanya," tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri