Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Penghuni Ruang Tahanan Gara-gara Drama Setan

Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Penghuni Ruang Tahanan Gara-gara Drama Setan

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet dalam kasus berita hoax dan ‘drama setan’ yang dibuatnya sendiri per Jumat (5/10/2018) malam. Penahanan atas Ketua Presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) malam. “Mulai malam ini, penyidik melakukan penahanan,” kata Argo.

Dalam proses penahanan tersebut, jelasnya, Ratna sendiri telah menandatangani surat penahannya. “Yang bersangkutan, tersangka, sudah menandatangani (surat penahanan),” jelasnya.

Penahanan Ratna, lanjut Argo, diputuskan setelah dilakukan serangkain pemeriksaan. Selain itu juga ditemukan barang bukti petunjuk, keterangan saksi dan keterangan Ratna selaku tersangka.

“Subjektifitas penyidik jangan sampai Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti,” katanya. Dalam perkembangannya, polisi menjerat Ratna dengan tiga pasal terkait berita hoax yang dibuatnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang No 1 Tahun 1946. Selain itu, polisi juga menyangkakan Ratna dengan UU No 11/2008 pasal 28 jo pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan jeratan pasal tersebut, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan penyelidikan dari hasil laporan Polisi tanggal 2 Oktober 2018.

Kemudian melakukan pendalaman dengan menyita beberapa barang bukti yakni tagihan Rumah Sakit Bina Estetika. Juga terhadap buku catatan operasi serta beberapa saksi-saksi dari pihak rumah sakit.


Berita Lainnya

Index
Galeri