Banyak Pelamar CPNS 2018 Gagal Registrasi Karena NIK Bermasalah, Kenapa?

Banyak Pelamar CPNS 2018 Gagal Registrasi Karena NIK Bermasalah, Kenapa?

PALANGKARAYA - Banyak pelamar CPNS 2018 gagal registrasi di portal sscn.bkd.go.id karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah.

Seperti diungkapkan Dian, seorang pelamar CPNS yang gagal registrasi, akibat NIK di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak muncul di server. Tidak ditemukan ketika mengisi identitas diri di portal SSCN.

“Padahal sudah (KTP) elektronik, sudah pasti sesuai karena katanya kalau tidak sesuai kan tidak bisa tercetak. Ini datanya malah tidak ditemukan, beberapa waktu lalu mengurus BPJS juga gagal karena hal yang sama,” ucapnya di sela sela berurusan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Rabu (3/10).

Dia bersabar. Meski mengeluh banyak waktu terbuang untuk mengurus data kependudukan yangbelum valid. Warga asal Pulang Pisau tersebut mengaku sampai harus melakukan pengecekan NIK di Pulang Pisau untuk memastikan tidak terjadi NIK ganda.

Hal yang sama juga disampaikan Suprihatin, warga Kompleks Danausari. Ia hampir seminggu mengurus NIK yang dimilikinya di Disdukcapil. Namun tak kunjung selesai. Selain mengecek langsung NIK di Disdukcapil, dia juga mengirim pesan aduan ke nomor hotline dukcapil. Tidak ada respons.

“Prosesnya berbelit-belit mas, sudah hampir semingguan hanya mengurusi ini saja. Ada juga sih rasa jengkel, tapi emang begitu prosedurnya mau bagaimana lagi,” ucapnya kecewa.

Menanggapi kejadian itu, Bidang Administrator Database (ADB) Disdukcapil Palangka Raya, Hari mengakui selama pembukaan portal SSCN untuk pendaftaran CPNS, masalah gagal registrasi menjadi keluhan yang paling banyak dilayangkan. “Setiap hari selalu lebih dari 50 orang yang mengajukan perbaikan NIK untuk registrasi di portal sscn.bkn.go.id,” ucapnya.

Diakuinya, untuk perbaikan NIK tersebut terkadang terkendala masalah software dan server dari Kemendagri yang sering mengalami gangguan. Gangguan ini disebabkan oleh overload akses ke aplikasi data kependudukan (server busy).

“Padahal jika jaringan lancar dan server dalam keadaan baik, pengurusan NIK ini dapat selesai dalam tiga sampai empat menit. Tapi karena aplikasi yang terkadang eror bisa lebih lama, contohnya seperti kemarin lost (hilang koneksi, red) dari pusat sekitar lima jam,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kebanyakan kasus seperti ini terjadi pada masyarakat yang pindah domisili. Karena terkadang data di daerah lama masih belum dihapus dan akhirnya error maupun ganda. Apalagi untuk data kependudukan 2012 ke bawah, saat itu masih menggunakan data fisik. Sehingga surat pindah domisili dan data kependudukannya belum diinput.

Ditegaskannya, untuk kasus seperti ini biasanya pihaknya melakukan sinkronisasi data dari yang ada di data kependudukan daerah dan data kependudukan di server pusat. Jika ada NIK dan KK berbeda, semuanya disamakan dulu dengan yang terbaru, baik yang dipusat maupun di daerah. “Jika ada yang masih nyangkut di daerah lama kami hapus dulu dan disinkronkan,” ucap dia.

Namun, dia menekankan untuk kewenangan pihaknya di daerah hanya sampai sinkronisasi data di daerah dan di server pusat Kemendagri. Pihaknya tidak bisa sampai memastikan yang bersangkutan bisa registrasi di portal Kemenpan-RB.

Sedangkan untuk tindak lanjutnya, sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri dan kementrian yang bekerjasama. Sehingga jika masih ada eror saat registrasi pihaknya meminta yang bersangkutan langsung menghubungi hotline dirjen kependudukan.

“Itu yang kami tempel di depan, jika masih tidak bisa setelah kami sinkronkan datanya harus menghubungi itu. Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk sampai ke sana,” ucapnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri