Mulai Hari Ini, Bapenda Riau Gelar Razia Pajak Kendaraan, Ada yang Nunggak Sampai 6 Tahun

Mulai Hari Ini, Bapenda Riau Gelar Razia Pajak Kendaraan, Ada yang Nunggak Sampai 6 Tahun

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, bersama Kepolisian Lalulintas Polda Riau, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Riau menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor Kamis pagi, (4/10/2018) di Jalan Jendral Sudirman depan Kompleks Bandar Serai Raja Ali Haji Kota Pekanbaru.

Operasi gabungan penertiban pajak ini dimulai pada 4 Oktober 2018 hingga pertengahan Desember 2018. Dalam pelaksaan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor dihari pertama ini cukup banyak pengendara yang menunggak pajak. Menurut Ispan ada yang menunggak pajak hingga 6 tahun.

"Operasi penertiban ini sebagai langkah kita dalam mendongkrak pendapatan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor," jelas Kepala Badan Bapenda Riau melalui, Kabid Pajak Bapenda Riau, Ispan Syahputra Hasibuan.

Ispan menambahkan, bagi para pengendara yang terjaring dalam operasi ini, dipersilahkan langsung melakukan pembayaran pajak melalui samsat keliling yang sudah disiapkan dilokasi operasi gabungan tersebut berikut dengan denda keterlambatan pembayaran pajak.

"Kalau kedapatan ada pengendara yang nunggak pajak, akan kita arahkan langsung. Tapi, kalau belum ada uang kita daftarkan saja dulu. Kemudian kita beri waktu tiga hari kepada yang bersangkutan. untuk membayar pajak di UPT atau pelayanan samsat kita," katanya.

Untuk di Pekanbaru akan ada 8 titik pelaksanaan operasi penertiban pajak dan diluar Pekanbaru ada 4 titik. "Untuk pelaksanaannya tidak setiap hari tapi akan kita evaluasi mulai dari pelaksanaan hari ini. Kemudian titiknya juga kita akan berpindah-pindah, " katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ispan juga mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat pada waktunya supaya tidak terkena sanksi denda. Sementara itu, hingga saat ini menurutnya belum ada kebijakan untuk keringanan pembayaran denda tunggakan pajak atau pemutihan. "Belum ada kebijakan untuk keringanan denda pembayaran pajak pada tahun ini," ujarnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri