Ketua PWI Riau Hadir sebagai Saksi Ahli di Persidangan Terdakwa Toroziduhu

Ketua PWI Riau Hadir sebagai Saksi Ahli di Persidangan Terdakwa Toroziduhu

PEKANBARU  Sidang dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap terdakwa Toroziduhu Laia terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kali ini Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan Saksi ahli yaitu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau Zulmansyah Sekedang yang ahli didalam Bidang Jurnalistik.

Zulmansyah dalam pandangannya di hadapan dewan hakim yang di ketuai oleh Yudi Silaen menjelaskan secara gamblang jika seorang wartawan yang profesional itu wajib melakukan ''Cover Both Side'' dalam melakukan peliputan.

Artinya Semua pihak yang terlibat dalam sebuah kejadian yang hendak di beritakan harus di konfirmasi dan tidak dilakukan pemberitaan yang berulang-ulang. Jika hendak di ulang atau di Follow Up tentu harus menggunakan narasumber baru yang tentunya orang berkompeten.

''Wajib bagi wartawan yang profesional melakukan cover both side terhadap berita yang hendak di terbitkan. Semua harus di konfirmasi, tidak bisa tidak. Juga tidak melakukan berita itu berulang-ulang. Semua itu sudah tertuang di Kode etik yang diamanah kan oleh undang-undang pers,'' ujar Zulmansyah Sekedang yang juga merupakan Direktur Harian Riau Pos ini, Senin (1/10/18).

Zulmansyah juga menjelaskan jika berita yang hendak diterbitkan juga harus melalui tahapan penyaringan di lembaga berita dalam perusahaan pers. Contohnya pemberitaan yang di buat seorang wartawan sebelum terbit wajib di periksa oleh koordinator.

liputan lalu di periksa oleh Redaktur hingga ke Pemimpin Redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan.

''Berita juga wajib di saring oleh Koordinator liputan, Redaktur hingga Pemimpin Redaksi sebelum di terbitkan,'' sambung zulmansyah.

Ia memaparkan juga jika ada terjadi sengketa pemberitaan yang berujung jatuhnya rekomendasi Dewan Pers, rekomendasi itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan media itu. Jika itu tidak diindahkan, sah-sah saja jika si korban pemberitaan melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

''Rekomendasi Dewan Pers itu wajib dilakukan perusahaan media jika terjadi sengketa pemberitaan. Dan si korban pemberitaan juga punya hak untuk melaporkan ke pihak berwajib,'' pungkasnya.***


Berita Lainnya

Index
Galeri