Kumpul Kebo, Sepuluh Pasangan Ini Terjaring Razia

Kumpul Kebo, Sepuluh Pasangan Ini Terjaring Razia

MEDAN - Sepuluh pasangan di luar nikah atau kumpul kebo terjaring razia Tim Pegasus Polsek Patumbak saat bermalam di penginapan Naibaho/LSM Pakar, yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (28/9/2018) tengah malam sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, puluhan orang  diamankan karena saat dirazia tidak dapat menunjukkan bukti surat pernikahannya. “Ada 20 orang yang diamankan karena tidak memiliki surat nikah,” ungkapnya, Sabtu (29/9/2018).

Yaqin menyebutkan, ke-10 pasangan ini masing-masing berinisial, ZN dan ES, PS dan MS, MA dan TM, AN dan TC, BS dan RAS, RS dan N, MPP dan MH, RP dan SB, MA dan EA, serta W dan D. “Dalam razia ini, kita juga mengamankan 4 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” tambahnya.

Yaqin menjelaskan, razia itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.  Usai diamankan ke-10 orang yang bukan suami istri ini diboyong ke Polsek Patumbak untuk dilakukan penyelidikan dan pembinaan.

“Selain dibina, mereka juga harus membuat pernyataan sebelum dikembalikan kepada masing-masing keluarganya. Begitu juga kita akan berkoordinasi kepada pemilik penginapan agar tidak menerima tamu tanpa dilengkapi dengan dokumen nikah yang sah,” tandasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri