Terciduk! Maling Motor di Kantor Gubernur Riau Ngaku Sudah 7 Kali Beraksi

Terciduk! Maling Motor di Kantor Gubernur Riau Ngaku Sudah 7 Kali Beraksi

PEKANBARU - Khalid Mahardika Zamri (26), maling motor yang terciduk di area kantor Gubernur Riau pada Selasa (25/09/18) lalu ternyata tak hanya sekali saja melakukan aksi curanmor di Pekanbaru. Warga Jalan Bata, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya tersebut bahkan sudah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak 7 kali. 

Menurut Kapolsek Sukajadi, AKP Zulfa, berdasarkan pengakuan tersangka, dari ke 7 TKP pencurian itu, 3 lokasi sasarannya berada di area Kantor Gubri, kemudian 1 TKP di Kantor Walikota Pekanbaru, 1 TKP di Kantor Dispora, 1 TKP di parkiran Bank BNI Jalan Sudirman dan 1 TKP lagi berada di Kaki Gawa depan Mapolsek Lima Puluh. Aksi pencurian itupun hanya dilakukannya seorang diri. 

"Tersangka mengaku sudah melakukan pencurian ranmor roda dua di 7 TKP. Semua lokasinya di Pekanbaru dan paling banyak di area Kantor Gubernur Riau," ujarnya ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Jumat (28/9/2018). 

Dia menjelaskan, tersangka awalnya diamankan oleh anggota Satpol PP berkat rekaman kamera CCTV. Dari CCTV tersebut petugas mencurigai tersangka karena memiliki ciri-ciri dan wajah yang sama dengan maling motor yang selama ini meresahkan pegawai di lingkungan Pemprov Riau. Tanpa membuang waktu, saat itu pula yang bersangkutan langsung diamankan dan sempat dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. 

"Tersangka sebelumnya dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota dan akhirnya kita jemput karena TKP berada di wilayah hukum kita (Polsek Sukajadi). Setelah kita periksa, ternyata benar tersangka mengaku pernah mencuri motor di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) area kantor Gubri pada 15 Agustus silam," sebutnya. 

Sementara itu, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 kunci Y, 2 besi yang dipipihkan serta 1 kunci pas ukuran 10. "Atas Perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri