Ingat! Mulai Hari Ini Caleg Dilarang Kampanye di Akun Media Sosial Pribadi

Ingat! Mulai Hari Ini Caleg Dilarang Kampanye di Akun Media Sosial Pribadi

PEKANBARU - Terhitung mulai tanggal 23 September 2018, aktifitas kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Namun demikian, untuk tertibnya pelaksanaan kampanye, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur teknis dan jadwal melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 dan 28 tentang kampanye.

Pembukaan kampanye yang dimulai tanggal 23 September 2018 akan berlangsung hingga 3 bulan selanjutnya.

Sedangkan khusus untuk pemasangan APK Capres Cawapres akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2018. Kemudian untuk kampanye di media massa dilaksanakan tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 mendatang.

Sedangkan untuk kampanye Pilpres, setelah dilakukan pengundian nomor urut pada Jumat malam lalu, selanjutnya hingga ke daerah juga akan mulai dilaksanakan kampanye Pilpres.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, untuk pelaksanaan kampanye Pilpres, tidak boleh ada pelaksanaan kampanye dilakukan oleh pihak manapun, tanpa didaftarkan ke KPU, di masing-masing tiap tingkatan.

"Yang boleh melaksanakan kampanye hanyalah tim kampanye, pelaksana kampanye, dan sekelompok atau perorangan yang ditunjuk oleh tim kampanye, dan terdaftar di KPU. Tiap pihak yang melaksanakan kampanye harus punya legal formil, kalau tidak bisa dibubarkan," kata Rusidi kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (22/9).

Untuk tim kampanye dan pelaksana kampanye di tingkat pusat, menurut Rusidi harus terdaftar di KPU sehari sebelum dimulai kampanye, artinya, paling lambat tanggal 22 September sudah harus didaftarkan ke KPU.

"Sedangkan untuk tim kampanye dan pelaksana kampanye di daerah bisa menyusul, karena nantinya setelah tim di pusat terbentuk, baru di SK-kan di daerah," imbuhnya.

Kemudian untuk sekelompok atau perorangan, menurut Rusidi harus didaftarkan ke KPU paling lambat sehari sebelum kampanye tersebut dilakukan. Kemudian juga wajib ditembuskan ke Bawaslu.

"Sedangkan untuk pemberitahuan ke pihak kepolisian, itu aturannya saat ini adalah, seminggu jelang dilaksanakan kampanye," jelasnya.

Sedangkan untuk pengaturan di media sosial, menurut Rusidi, diatur sebanyak 10 media sosial maksimal setiap jenis aplikasi. Misalnya untuk Capres dan Cawapres A, di tingkat provinsi, menggunakan facebook, maka maksimal akun yang digunakan dan didaftarkan ke KPU adalah 10 akun, tidak bisa lebih. Demikian juga untuk jenis aplikasi lainnya.

"Tergantung tim mau pakai aplikasi apa. Yang jelas, setiap aplikasi di atur sebanyak 10 akun setiap jenisnya. Misalnya facebook 10 akun, instagram 10 akun dan lainnya," jelasnya.

Sedangkan untuk kegiatan dan sosialisasi apa. Saja, dikatakannya sama sekali tidak dibatasi. Apakah engimbau, mengajak masyarakat memilih, apakah kegiatan kampanye calon dan lainnya, tetap dibolehkan.

"Asalkan jangan black campaign, dan jangan mengganggu atau menyinggung calon lain, itu sudah lain cerita. Kalau untuk kampanye boleh sebebas-bebasnya, dan sebanyak-banyaknya," ulasnya.

Ditanya seperti apa sanksi jika lebih dari 10 akun yang dimiliki oleh tim, dan tidak didaftarkan ke KPU, Rusidi mengakui kalau dalam regulasi di PKPU nya tidak ada mengatur soal sanksi.

Sementara itu, anggota KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, akun media sosial yang akan didaftarkan oleh tim pemenangan wajib seragam dengan tim lainnya.

"Misalnya tim atau partai A mendaftarkan facebook, makanya partai lainnya juga harus punya akun yang sama," ulasnya.

Selain itu, menurut Ilham, untuk kampanye serta sosialisasi Caleg, hanya boleh dilakukan di akun media sosial yang didaftarkan oleh partai ke KPU.

"Sedangkan Caleg secara pribadi tidak boleh menggunakan akun sosial medianya pribadi untuk kampanye, harus yang didaftarkan partai ke KPU," jelasnya.

Sedangkan untuk iklan di media massa menurutnya tetap harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Jika ada yang melaksanakan di luar jadwal, maka bisa masuk ke ranah hukum pidana.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid mengatakan, aturan yang dibuat pihak KPU tersebut mempersulit Caleg dalam melakukan kampanye.

"KPU harusnya jangan banyak mengatur hal seperti itu. Jangan buat aturan yang persulit Caleg. Kalau seperti ini nanti ujung-ujungnya masyarakat akan beli kucing dalam karung juga akhirnya," kata Wahid.

Wakil Ketua DPD Demokrat Riau, Aherson mengatakan, seharusnya pihak KPU membuat aturan yang sepemikiran dengan pihak partai. Atau jika pihak KPU ngotot buat aturan yang berbeda pandangan dengan partai, tentunya hal itu akan menyulitkan Caleg.

"KPU harusnya sama pemikirannya dengan partai politik, jangan terlalu dibatasi seperti itu. Kemaren sudah tidak bisa gunakan baliho spanduk, sekarang medsos lagi tak boleh digunakan," ujarnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri