Dalam 6 Bulan ke Depan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dilarang KPK ke Luar Negeri

Dalam 6 Bulan ke Depan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dilarang KPK ke Luar Negeri

BENGKALIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Bupati Bengkalis, Amril Mukminin untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan untuk ke luar negeri tersebut KPK menyurati ke Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi sejak tanggal 13 September 2018.

Hal tersebut diinformasikan Juru Bicara KPK RI, Febriansyah, Jum'at (21/9/18) petang. "KPK telah mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis," kata Febri. 

"Selama 6 bulan ke depan. Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus TPK proyek Peningkatan Jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," sambungnya. 

Pencegahan ke luar negeri dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya ada di Indonesia.


Berita Lainnya

Index
Galeri