Diimingi Gaji Rp10 Juta, 4 Gadis Terjebak dalam Perdagangan Anak Berkedok Panti Pijat

Diimingi Gaji Rp10 Juta, 4 Gadis Terjebak dalam Perdagangan Anak Berkedok Panti Pijat

JAKARTA - Praktik perdagangan anak berkedok terapis pijat menjanjikan gaji Rp 5-10 juta per bulan dalam menjaring para korbannya. Iming-iming gaji besar ini jadi salah satu daya tarik iklan yang disebarkan tersangka Ilham Rai Ramanda alias IR di sejumlah media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Sabtu, 22 September 2018, sejumlah akun media sosial milik Ilham masih memampang iklan tersebut. Selain gaji besar, syarat untuk bekerja sebagai terapis pijat plus plus ini adalah wanita berusia 18-25 tahun, status singel atau janda, berpenampilan menarik, tinggi dan berat badan seimbang.

Lelaki berusia 21 tahun ini juga kerap memposting foto wanita-wanita muda ber-make up tebal. "Media sosial tempat tersangka menjaring korban, menjanjikan gaji besar," ujar Kepala Polres Bandara Soekarno - Hatta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, Jumat, 21 September 2018.

Menurut Viktor, empat korban yang diselamatkan polisi, yaitu AF (17 tahun), AL (16), SM (16) dan SN (21), sempat mengalami eksploitasi secara seksual sejak Agustus 2018. "Empat korban  diberi kamar di Apartemen Gateway, Bandung. Mereka ditawarkan ke pelanggan melalui media sosial," kata Viktor.

Pada 12 September 2018, IR akan membawa  empat korban  perdagangan anak ke Denpasar, Bali, untuk  dipekerjakan sebagai terapis plus di sebuah panti pijat di Bali milik tersangka IPB (43). Namun, polisi menangkap IR dan mengamankan empat korban ketika berada di dalam pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta.


Berita Lainnya

Index
Galeri