Miris! Kelelahan Saat Turun Dari Puncak Gunung Singgalang, Pendaki Ini Malah Dipanjat Temannya

Miris! Kelelahan Saat Turun Dari Puncak Gunung Singgalang, Pendaki Ini Malah Dipanjat Temannya

PADANGPANJANG - Sungguh miris nasib yang menimpa seorang wanita berinisial YAT (19), saat kelelahan turun dari puncak Gunung Singgalang, dan nyaris tak sadarkan diri, ia pun harus menerima perlakuan bejat dari teman sesama pendakinya.

Dalam keadaan tak bardaya, YAT tak kuasa melakukan perlawaan saat disetubuhi tersangka RFD (18) di jalur pendakian Gunung Singgalang. Korban akhirnya ditolong warga setempat, dan dilarikan ke RSUD Padang Panjang sekitar 04.00 WIB, Selasa (18/9).Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Julianson, membenarkan adanya laporan kasus perbuatan tindak pidana atas persetubuhan korban dalam kondisi tidak berdaya.

“Laporan kami terima, penyidik langsung turun kelapangan untuk melakukan identifikasi dan olah TKP,” sebut Julianson kepada harianhaluan.com di Mako Polres Padang Panjang Kamis (19/9).

Julianson mengungkapkan, kejadian berawal dari perjalanan mendaki Gunung Singgalang oleh 5 orang pendaki, yakni  tersangka RFD, korban YAT rekan mereka FZ, RB dan FK.

Ke lima pendaki tersebut melakukan pendakian sejak  hari Sabtu (15/9) lalu. Dimana, meraka mulai naik sekitar pukul 23.00 WIB dan sampai cadas Gunung Singgalang sekitar pukul 07.00 WIB Minggu (16/9).

 “Dari keterangan tersangka, Minggu pagi mereka melanjutkan pendakian ke Telaga Dewi Singgalang. Sampai  di Telaga Dewi, lima pendaki itu diguyur hujan badai hingga memutuskan untuk kembali turun ke cadas, sekitar pukul 15.00 WIB. Sampai dicadas korban mengalami kelelahan hingga lemas tak berdaya,” tutur Julianson menceritakan kronologi dari hasil pemeriksaan tersangka. 

Karena harus mendapatkan pertolongan, lanjut Julianson, FK (17) pacar korban dan dua orang  teman lainnya FZ (17) dan RB (18) harus turun gunung untuk mendapatkan pertolongan dengan waktu yang berbeda. Sementara tersangka harus tetap dilokasi bersama korban. 

“Melihat korban dalam keadaan lemas, memancing nafsu tersangka, hingga nekat menyetubuhi korban dalam kondisi lemas tak berdaya,” sebut Julianson.

 Dikatakannya lagi, setelah melepaskan nafsu bejatnya, sekitar pukul 04.00 WIB Selasa (18/9) barulah datang pertolongan dari warga setempat, dan korban langsung dilarikan ke RSUD Padang Panjang  untuk diberikan pertolongan.

“Saat diperiksa, tim medis menemukan cairan sperma di celana dalam korban, diduga tersangka memakssa korban berhubungan. RFD yang sebelumnya sudah kami amankan akhirnya berstatus tersangka,” sebut Julianson seraya mengatakan korban akhirnya meninggal dunia setelah satu hari dirawat di RSUD Padang Panjang. 

Pascakematian korban, setelah mengetahui hasil pemeriksaan medis tersebut, membuat keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Padang Panjang untuk ditindaklanjuti.

Dalam kasus tersebut, tegas Julianson, tersangka terjerat pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi perempuan dalam kondisi tak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri