Gara-gara Kirim Surat Cinta, Pria Ini Ketahuan Pernah Renggut Keperawanan Kekasihnya Secara Paksa

Gara-gara Kirim Surat Cinta, Pria Ini Ketahuan Pernah Renggut Keperawanan Kekasihnya Secara Paksa

PASIRPENGARAIAN - Sebuah karpet gulung ikut diamankan Polisi sebagai barang bukti pencabulan yang dilakukan seorang pria di Rokan Hulu. Karpet gulung ini dijadikan untuk alas atau tempat oleh pelaku pada korban inisial RR melancarkan pencabulan. 

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di kontrakan berukuran lebih kurang 4x6 meter yang berlokasi di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Di rumah kontrakan itu RN (22) pertama kali melakukan hubungan badan layak suami-istri dengan sang kekasihnya, yakni perempuan berinisial RR (17).

Dengan berdalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, RN merayu sang kekasih agar mau melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami-istri yang sedang memadu kasih.

Karena merasa sedih dan bercampur sakit hati, usai keperawanannya direnggut oleh sang kekasih, korban RR pun pulang ke rumahnya. RR tidak mau lagi berkomunikasi dengan sang kekasih.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, saat Konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu, ‎mengungkapkan, apa yang dilakukan RN kepada RR terungkap dan diketahui oleh kedua orangtua korban berdasarkan surat cinta yang diberikanya kepada sang kekasih.

Surat cinta itu dikirimkan tidak berapa lama, pasca melakukan hubungan terlarang itu. "Dalam surat cinta itu, pelaku menumpahkan seluruh perasaan hatinya yang tidak bisa bertemu dengan sang kekasih, sejak kejadian hubungan terlarang tersebut," terangnya.

Kompol Arvin menerangkan, dugaan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan pelaku RN berawal pada Selasa (12/7/2018). RN mengajak korban RR ke rumah kontrakannya yang terletak di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.

Dilanjutkanya, sesampai di kontrakan, pelaku RN mengajak sang kekasih ke dalam kontrakan dan lansung mengajak untuk melakukan hubungan badan, sontak korban menolak. Diakuinya, untuk melancarkan aksinya, pelaku sempat merayu korban dengan dalih cinta dan akan bertanggung jawab dengan berjanji akan menikahinya.

"Meski sudah dirayu, korban tetap menolak. Akhirnya pelaku memaksa, karena tak kuat melawan, korban pun pasrah hingga terjadi persetubuhan itu,"k atanya, kepada Tribunrohul.com, Kamis (20/9/2018).

Namun pasca kejadian itu, RR tidak mau lagi berkomunikasi dengan RN. Bukan hanya sakit hati kepada kekasihnya, bahkan dirinya sudah dilarang oleh kedua orangtuanya untuk berkomunikasi dengan kekasihnya RN. Pasalnya, hubungan mereka sudah diketahui oleh kedua orangtuanya, berdasarkan surat cinta yang dikirimkan pelaku RN.

Kemudian, karena sudah hampir 3 bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya , akhirnya pada Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 18.00 WIB sore, RN mendatangi rumah RR dan langsung menjumpai kedua orangtuanya.

Saat itu, pelaku RN sempat dicerca berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua korban RR, mulai dari status hubungan dengan anaknya. Bahkan, sampai apa saja yang telah dilakukan bersama selama pacaran. Saat itu juga pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pacarnya itu.

"Karena pelaku ingin bertanggung-jawab, akhirnya dia mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban RR. Sontak saja orangtua korban marah dan melaporkan ke Polisi,"ungkap Kompol Arvin yang saat itu didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH dan Panit II Ipda Ulik Iwanto.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Arvin, usai menerima laporan dari kedua orangtua korban, malamnya, langsung memerintahkan Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, diketahui, pelaku sedang berada di kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu. "Tanpa perlawanan, pelaku langsung kita ringkus dan kita gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya," imbuhnya.

Kompol Arvin, mengaku, bersamaan dengan pelaku, pihaknya juga juga menyita barang bukti dalam perkara pencabulan itu diantaranya, celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta karpet gulung yang dijadikan pelaku untuk alas atau tempat pelaku RR melancarkan aksinya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri