13 ASN Kuantan Singingi Bakal Dipecat Akibat Terjerat Kasus Korupsi

13 ASN Kuantan Singingi Bakal Dipecat Akibat Terjerat Kasus Korupsi

TELUKKUANTAN - Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau akan menerima sanksi tegas berupa pemberhentian dari Aparatur Sipil Negara karena terjerat kasus korupsi.

"Bupati akan mengambil langkah tersebut sebagai bentuk taat aturan," kata Sekretaris Daerah (Setda) Kuantan Singingi Dianto Mampanini di Teluk Kuantan, Kamis (20/9/2018).

Ia mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) RI, Nomor 180/6867/SJ yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi, telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diberhentikan.

Mereka yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) harus menerima sanksi pemecatan dan tidak lagi menerima hak sebagai ASN, namun proses menuju pemberhentian tersebut masih berjalan, perlu melakukan koordinasi dengan instansi Kementrian lebih lanjut agar jelas dan tidak menyalahi administrasi dan aturan. "Kami harus mematuhi SE Menpan-RB tersebut, saat ini sudah mulai ada proses itu," sebutnya.

Menurutnya, sejauh ini, Pemerintah Daerah (Pemda) belum melaksanakan pemberhentian atau pemecatan karena masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) agar lebih tepat.

Saat ini, 13 orang ASN yang bertugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kuansing, mereka terjerat kasus korupsi, dari total jumlah tersebut ada yang sudah menjalani hukuman, sedang menjalani hukuman, maupun yang sedang diproses.

Pengamat Hukum Justin Panjaitan SH mengatakan, apa yang menjadi kesepakatan antara pihak Kementrian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah langkah maju dalam membersihkan aparat atau ASN dari tindakan korupsi. "Kedepan semua ASN bebas dari KKN, sehingga dalam pengabdiannya sebagai abdi negara, pelayan masyarakat lebih baik," ujarnya.

Selain itu, tegas Justin, pemberhentian itu harus jelas serta transparan, sehingga publik mengetahui kesalahan yang telah diperbuat oleh ASN tersebut, sekaligus sebagai efek jera bagi pegawai lainnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri