Nyabu, Wanita di Meranti Diamankan Polisi

Nyabu, Wanita di Meranti Diamankan Polisi

SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan wanita berinisial DN (29) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (18/09/2018) sekira pukul 23.00 wib di Rumah Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa di Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi, Putra (DPO) sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di tempat tersebut.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Meranti Iptu Darmanto SH dengan didampingi KBO Sat Resnarkoba langsung memimpin penangkapan, kemudian sesampainya di TKP, tim langsung melakukan pengepungan rumah tersebut.

Namun DPO berhasil melarikan diri melalui jendela kamarnya dan meloncat ke hutan atau semak-semak di belakang rumahnya. Pada saat melakukan pengepungan rumah tersebut Tim melihat dari sela-sela jendela rumah, ada seorang perempuan yang keluar dengan cara mengendap dari kamar tempat tersangka kabur melalui jendela tersebut. Komandan Tim langsung mengamankan pelaku DN perempuan tersebut.

Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat selanjutnya Tim melakukan penggeledahan didalam rumah dan kamar tempat DPO melarikan diri tersebut serta tempat tertutup lainnya dan Tim berhasil menemukan Barang Bukti di dalam kamar Putra (DPO) yang pada waktu itu bersama dengan perempuan berinisial DN.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa:

1. 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu dgn berat 3,44 gram
2. 1 (satu) kotak bedak berwarna hitam tempat menyimpan narkotika jenis shabu.
3. 1 (satu) set alat hisap (bong).
4. 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan shabu.
5. 1 (satu) buah kaca pirek kosong.
6. 1 (satu) unit Handphone nokia senter warna hitam.
7. 1(satu)buah kotak permen mentos yang berisi plastik klep kosong.
8. 2 (dua) buah kompor terbuat dari timah rokok.
9. Uang tunai sebesar Rp.85.000 diduga hasil penjualan shabu.
10. 1(satu) unit hp merk VIVO.
11. 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam.

Selanjutnya Tim menanyakan kepada perempuan tersebut dan pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan milik Putra (DPO).

"Selanjutnya terhadap pelaku berinisial DN dan Barang Bukti langsung di bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin.


Berita Lainnya

Index
Galeri