Mantan Kadishub Rohul Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran PJU Tahun 2017

Mantan Kadishub Rohul Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran PJU Tahun 2017

PASIRPENGARAIAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rohul inisial RR sebagai tersangka dugaan penyelewengan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU).

Pria yang juga pernah menjabat Kepala Satpol PP Rohul ini resmi menyandang tersangka karena terindikasi‎ selewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohul tahun 2017 untuk pembiyaan PJU di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Rambah, Ujung Batu, Rambah Hilir, dan Kecamatan Tandun.

Dikabarkan, untuk pembiayaan PJU tersebar di empat kecamatan telah dianggarkan dari APBD Rohul tahun anggaran 2017 lebih dari Rp 600 juta. Namun, pembiayaan PJU tidak kunjung diterima PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pasirpengaraian.

Setelah ditetapkan tersangka, RR menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul, Senin (10/9/2018). RR datang ke Mapolres Rohul dengan menggunakan mobil pribadinya, didampingi istrinya dan Penasehat Hukumnya yang diketahui bernama Efesus Dewan Marlan Sinaga, SH.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, membenarkan RR sudah resmi tersangka. Status tersangka ini pasca penyidik gelar perkara di Mapolda Riau belum lama ini. "Yang bersangkutan (RR) sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap AKP Harry Avianto, Senin.‎

Meski sudah berstatus tersangka, RR tidak langsung ditahan oleh penyidik. AKP Harry mengaku RR tidak ditahan karena sudah kooperatif, termasuk memenuhi panggilan penyidik.‎ "Yang bersangkutan kan sudah kooperatif. Jadi kita tidak lakukan penahanan," kata AKP Harry.

Ditanya apakah hanya RR tersangka tunggal di perkara‎ dugaan penyelewengan anggaran PJU di empat kecamatan, AKP Harry menerangkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru di perkara tersebut. "Yang jelas kita sedang melakukan proses," jelas AKP Harry.

Informasi dirangkum, perkara dugaan penyelewengan anggaran PJU sekira Rp 600 juta lebih dialokasikan dari APBD Rohul tahun 2017 tiba-tiba hilang.

Uang lebih dari Rp 600 juta harusnya dibayarkan ke PT. PLN Rayon Pasirpangaraian di tahun 2017, namun tagihan tersebut belum juga dibayarkan Pemerintah Kabupaten Rohul, melalui Dishub Rohul.

Anggaran PJU di empat Kecamatan dianggarkan melalui APBD Rohul 2017 sekira Rp 1,4 miliar. Sekira Rp 700 juta lebih sudah dibayarkan Pemkab Rohul melalui Dishub Rohul, namun kekurangannya lebih dari Rp 600 juta belum juga dibayarkan ke PT. PLN.

Di tempat terpisah, pada sebelumnya Manager PT. PLN Rayon Pasirpangaraian, David Sibarani, membenarkan adanya tunggakan tagihan PJU di empat kecamatan di Kabupaten Rohul. David mengaku masih ada sekira Rp 600 juta lebih tagihan PJU yang belum dibayarkan ke pihaknya.


Berita Lainnya

Index
Galeri