Culik Balita, Pria Setengah Abad di Pekanbaru Diborgol di Sebuah Hotel

Culik Balita, Pria Setengah Abad di Pekanbaru Diborgol di Sebuah Hotel

PEKANBARU - Diduga telah melakukan penculikan terhadap seorang balita berinisial DA (4), Supriandi (50) terpaksa harus menikmati masa tuanya di dalam jeruji besi Mapolsek Lima Puluh. Beruntung petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pria setengah abad tersebut saat berada di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Jumat (31/08/18) pukul 02.30 WIB dinihari. 

Menurut Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga F Herlambang, peristiwa penculikan itu sendiri awalnya diketahui oleh ibu kandung korban, Reni di rumah kosnya di Jalan Sei Rokan, Gg Buntu, Kecamatan Lima Puluh. Tepat pukul 00.30 WIB lewat tengah malam, sambungnya, sang ibu saat itu hendak melihat buah hatinya tidur. Namun begitu langkah kakinya sampai ke kamar, wanita berusia 29 tahun tersebut mendadak kaget dan panik karena anaknya justru menghilang tak berada di kamar. 

"Malam itu juga ibu korban langsung melapor ke kita (Polsek Lima Puluh). Tapi hanya beberapa jam kemudian, sekira pukul 02.30 WIB, tersangka tiba-tiba menelpon pelapor dan memberitahukan bahwa ia bersama anak pelapor sedang berada di kamar 205 Hotel Surya di Jalan Teuku Umar," ujarnya kepada riauterkini.com, Jumat pagi. 

Tanpa membuang-buang waktu, sambungnya, begitu keberadaan tersangka diketahui, pihaknya bersama pelapor kemudian bergerak menuju hotel untuk mencari tersangka. Sesampainya di kamar hotel, tersangka pun langsung diamankan petugas dan dibawa ke mapolsek. Selain membawa tersangka untuk diproses, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Nmax warna hitam BM 3875 AAF milik tersangka. 

"Anak pelapor dalam kondisi selamat. Saat ini kita masih mendalami motif tersangka melakukan penculikan itu terhadap anak pelapor. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri