Hati-Hati! Nomor Kendaraan Akan Dihapus Kalau Belum Bayar Pajak Selama 2 Tahun Lebih

Hati-Hati! Nomor Kendaraan Akan Dihapus Kalau Belum Bayar Pajak Selama 2 Tahun Lebih

JAKARTA - Ternyata tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini akan mendapatkan sanksi yang lebih dari denda. Biasanya hanya cukup membayar PKB plus denda tunggakan, kini akan ada sanksi berat yang harus diterima.

Jika Anda lalai tidak memperpanjang STNK anda dan lalai bayar pajak PKB wajib berhati-hati. Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan sobat bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
 
“Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan,” jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

Menurut peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110 bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari 2 tahun.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi. “Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar,” jelasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri