Setelah Keluarkan Fatwa Haram, MUI Pusat Akhirnya Perbolehkan Pemberian Vaksin MR, Ini Alasannya

Setelah Keluarkan Fatwa Haram, MUI Pusat Akhirnya Perbolehkan Pemberian Vaksin MR, Ini Alasannya

PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat akhirnya memperbolehkan pemberian vaksinasi Measles Rubella (MR) dilanjutkan atau hukumnya mubah bagi anak-anak di Riau setelah diterbitkannya fatwa MUI no 33 tahun 2018.

"Setelah kita mendengarkan penjelasan  semua pihak tentang bahaya besar yang akan timbul jika anak-anak tidak divaksin, juga biaya lebih murah bila imunisasi dan lain-lain. Jadi karena disitu ada unsur darurat secara syariat. Maka penggunaan vaksin MR hukumnya mubah," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Aminudin Yakub saat acara pertemuan advokasi sosial dan mobilisasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan imunisasi IVP tingkat provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa (28/8/2018).

Aminudin Yakub menjelaskan dengan diterbitkannya fatwa MUI no 33 tahun 2018, maka semua kabupaten/kota sekarang sudah bisa melanjutkan pemberian vaksin MR bagi wilayahnya. "Prinsipnya MUI mendukung  program imunisasi karena program ini untuk melindungi masyarakat  dari penyakit, dan umat," kata Aminudin Yakub lagi.

Sehingga sebut dia masalah vaksin MR yang sempat jadi polemik di masyarakat sudah selesai dengan terbitnya fatwa MUI no 33 tahun 2018. Bahwa penggunaan vaksin  produk Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi MR ini hukumnya mubah alias boleh.

"Saya kira itu inti yang harus disampaikan ke pada masyarakat, perdebatan sebelumnya sudah selesai dengan keluarnya fatwa MUI no 33 tahun 2018," tegas Aminudin Yakub.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir pada kesempatan yang sama menyatakan akan mengirim surat Gubernur ke seluruh kabupaten/kota di Riau berisikan permintaan melanjutkan pemberian imunisasi MR.

"Nanti akan ada surat edaran Gubernur Riau yang dikirim ke daerah, dan akan ada komitment Diskes kabupaten/kota dengan MUI setempat sebagai acuan melanjutkan vaksin MR, sesuai fatwa no 33 tahun 2018," kata Mimi Yuliani Nazir.

Perlu diketahui Gubernur Riau sudah mencanangkan pelaksanaan vaksin MR di Pekanbaru Rabu (1/8) lalu di SDN 02 Pekanbaru, tepatnya di Lapangan Bukit Senapelan.

Di awalnya Diskes Riau menargetkan realisasi vaksinasi MR setempat sebesar 95 persen  dari 1.955.658 anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. Namun seiring pencanangan beredar postingan di media sosial dimana MUI menyatakan vaksin MR tidak halal karena mengandung babi.

Sehingga hal ini berakibat polemik di kalangan masyarakat di kabupaten/kota menolak untuk divaksin. Bahkan Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sampai kini baru sebanyak 14 persen dari total 1.955.658 anak setempat sudah mendapat vasinasi Measles Rubella.

Diakui  Diskes, minimnya capaian  target yang ditetapkan oleh Kementerian kesehatan RI. Mengingat pascaedaran Majelis Ulama Indonesia tentang legalitas halal vaksin MR.


Berita Lainnya

Index
Galeri