Lakukan Tindakan Pidana Perlindungan Anak, Tiga WNA Asal Malaysia Dideportasi oleh Imigrasi Siak

Lakukan Tindakan Pidana Perlindungan Anak, Tiga WNA Asal Malaysia Dideportasi oleh Imigrasi Siak

SIAK - Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Riau, telah mendeportasi tiga warga negara asing asal Malaysia pada Agustus 2018 karena melakukan tindak pidana perlindungan anak.

Kepala Imigrasi Kelas II Siak Sjachril, Selasa, mengatakan ketiga WNA asal Malaysia tersebut dicekal dan dideportasi pada 11 Agustus 2018 lalu karena telah melakukan tindak pidana khusus perlindungan anak  
   
"Kami telah melaksanakan pendeportasian terhadap tiga warga negara Malaysia dan mencantumkan dalam sistem cegah tangkal. Pendeportasian dilakukan pada 11 Agustus dengan penerbangan Malindo Air dari Pekanbaru tujuan Malaka OD 311," katanya.

Berdasarkan data yang diberikan Imigrasi Kelas II Siak, ketiga WNA berinisial SY, SM dan RV itu bekerja di PT Pindo Deli, sebuah perusahaan bubur kertas yang berada di Perawang, Kabupaten Siak. "Ketiganya telah terbukti melanggar pasal 75 ayat 2 huruf a dan f," ungkap dia.

Sebelum dilakukan pendeportasian, pihak Imigrasi Siak telah berkoordinasi dengan PT Pindo Deli terkait pelanggaran dan kasus pidana yang telah dilakukan ketiga karyawannya terhadap salah satu anak yang masih berada di bawah umur.

Selain mendeportasi ketiga WNA Malaysia, Imigrasi Siak menemukan pelanggaran administrasi oleh dua WNA asal China pada Januari 2018.

Satu diantaranya karena tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dan satunya lagi karena IMTA angkutan berada di wilayah kerja Medan Kota. "Keduanya dilarang berada di wilayah Perawang, Minas dan Kandis," katanya. 


Berita Lainnya

Index
Galeri