Bejat! Pemuda Ini Setubuhi Bocah Perempuan Berumur 10 Tahun di WC Masjid

Bejat! Pemuda Ini Setubuhi Bocah Perempuan Berumur 10 Tahun di WC Masjid

MAKASSAR - Tindakan asusila dengan korban anak di bawah umur terjadi di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Makassar, Sabtu (25/8/2108).

Pelaku tersebut bernama Aswan Alias Cui (21), warga jalan Sunu. Sementara korbannya anak perempuan masih berusia 10 tahun. "Pelaku  melakukan tindak asusila anak dibawa umur," ungkap Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika. 

Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku yang merupakan sepupu korban mengajak korban menuju ke Masjid Syura di jalan Arief Rahman Hakim. 
Sesampainya disana, pelaku mengajak korban masuk ke dalam wc laki-laki masjid dan meminta korban untuk menemaninya mandi dengan iming-iming uang Rp5 ribu. "Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang," tambahnya.

Saat berada di dalam wc pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya kemudian pelaku juga membuka baju dan celananya. Selanjutnya pelaku membaringkan korban di lantai wc masjid tersebut. "Pada saat itu digrebek oleh jamaah, dan menemukan pelaku yang sedang meniduri korban dalam kondisi keduanya telanjang," tambahnya.

Selanjutnya oleh jamaah pelaku dan korban diamankan ke Polrestabes Makassar. Dari keterangan pelaku, perbuatan tercela itu sudah dilakukan sebelumnya. "Pelaku mengaku sudah pernah melakukan hal sama di dalam wc masjid tersebut pada hari Jumat 24 Agustus 2018 sebelum sholat Jumat," tambahnya.

Atas tindakan tersebut pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar," tambahnya. 


Berita Lainnya

Index
Galeri