Verifikasi Perda Masjid Paripurna Dalam Proses

Senin, 25 Januari 2016 | 16:59:35 WIB
Kabag Kesra M Rizal

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menyerahkan draft Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) masjid Paripurna sudah disahkan menjadi Perda ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk diverifikasi.

"Ranperda masjid paripurna yang telah disahkan dewan menjadi perda sudah kita kirim ke Pemprov Riau untuk diverifikasi," kata kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sektretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, M Rizal kepada Wartawan, Senin (25/1/2016).

Sambil menunggu Perda selesai diverifikasi, pihaknya akan melakukan pembekalan kepada para pengurus masjid dalam mengelola mesjid paripurna. "Jadi, sambil menunggu itu selesai (verifikasi), kita akan memberikan pembekalan kepada calon imam yang lulus seleksi beberapa waktu lalu," terangnya.

Seperti diketahui, saat ini jumlah masjid paripurna ada 71 masjid paripurna, 58 diantaranya merupakan masjid paripurna kelurahan, 12 masjid paripurna kecamatan dan satu masjid paripurna tingkat kota.

"Melalui masjid paripurna itu kita melakukan pemberdayaan masyarakat, nantinya kita juga akan melakukan pembinaan bekerja sama dengan koperasi, agar masjid itu bisa mandiri, apabila nanti masjid itu sudah mandiri maka akan kita alihkan ke masjid lainnya," paparnya. (das)

Terkini