Pemko Pekanbaru Bakal Hapus 44 SKPD, Ini Format Barunya

Selasa, 09 Agustus 2016 | 16:41:12 WIB
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melakukan perubahan dalam susunan struktur kerjanya. Setidaknya, ada 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dihapus.
 
Hal itu diketahui saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 
 
Salah satunya Dinas Bina Marga dan Cipta Karya kembali disatukan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan dilebur ke PU.
 
Sementara, Dinas Pasar Digabungkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, serta dihadiri anggota DPRD Kota Pekanbaru, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat se-Kota Pekanbaru.
 
Dalam sambutannya, Ayat Cahyadi mengungkapkan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintahan terbaru tentang perangkat daerah dimana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus segera melakukan perubahan dan mengikuti peraturan permerintah tersebut.
 
"Tentunya Ranperda ini nantinya jika disahkan menjadi perda bertujuan mengatur perangkat daerah. Karena sistemnya sudah ada dan semua disediakan oleh pemerintah pusat. Jadi kita di Pemko hanya menyediakan data, dan data-data tersebut kita input ke sistem tersebut," kata Ayat.
 
Ayat Cahyadi juga menyebutkan bahwa nantinya di dalam pemerintahan daerah Kota Pekanbaru terdapat badan, SKPD, dan kecamatan dengan tipe A dan B tergantung skor mulai dari A, B, dan C.
 
"Nantinya setiap badan, SKPD, dan kecamatan akan mendapat tipe A dan B di Pemko Pekanbaru. Mudah-mudahan Ranperda ini dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD dan berharap antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan Kota Pekanbaru," ucapnya.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril menyampaikan pihaknya di DPRD akan segera melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda ini. "Dinasnya sudah ada dan anggarannya bisa segera dianggarkan. Tidak mungkin kita di DPRD memperlambat suatu hal yang baik demi kebaikan pemerintah kota, dan terlebih bagi masyarakat," tutupnya. (das/mcr)
 

Terkini