Kuansing- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuansing Tahun Anggaran 2025., Kamis 16/4/2026.
Rapat tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, ST, MSi.
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
“Rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan di tahun berjalan maupun perencanaan program pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Pada rekomendasi tersebut, DPRD memberikan perhatian serius terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, persoalan tunda bayar juga menjadi sorotan karena berdampak pada kepercayaan publik dan kelancaran pelaksanaan program pemerintah.
DPRD juga menekankan pentingnya penataan dan pemerataan penyebaran pegawai agar lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal.
Secara khusus, terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), DPRD memberikan sejumlah catatan penting.
Juru bicara DPRD, Nurhasanah menyampaikan perlunya inovasi dalam mendukung peningkatan PAD, salah satunya melalui pemanfaatan media promosi seperti videotron.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian, agar fungsi komunikasi publik pemerintah dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum:
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah merupakan amanat dari:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme pembahasan dan penyampaian rekomendasi LKPJ
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dapat melakukan perbaikan kinerja, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi pembangunan daerah ke depan.