RIAUREALITA.COM — Isu yang menyebut pembelian BBM subsidi di SPBU kini mewajibkan pemilik kendaraan menunjukkan STNK beredar dan membuat banyak pengendara bertanya-tanya. PT Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi yang keliru tersebut.
Isu yang Beredar dan Klarifikasi Resmi
Dalam program Profit CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026), PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa syarat STNK untuk membeli BBM subsidi tidak pernah menjadi kebijakan yang berlaku secara nasional. Masyarakat yang selama ini membeli Pertalite atau solar subsidi di SPBU tidak perlu membawa STNK sebagai syarat wajib.
Klarifikasi ini dikeluarkan setelah muncul keresahan di sejumlah daerah. Banyak pengendara khawatir akan kesulitan membeli BBM jika lupa membawa STNK ketika mengisi bahan bakar.
Status Rencana di Sumatera Selatan
Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan STNK sebagai alat pengawasan sebenarnya hanya merupakan rencana lokal. Rencana tersebut sempat digagas di wilayah Sumatera Selatan untuk keperluan pengendalian distribusi BBM bersubsidi.
Namun, menyusul keresahan yang timbul di masyarakat, rencana itu telah dibatalkan. Artinya, sampai saat ini tidak ada wilayah mana pun yang mewajibkan masyarakat menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi di SPBU.
Apa yang Perlu Diketahui Pembeli BBM Subsidi?
Masyarakat tetap dapat membeli BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini. Tidak ada penambahan persyaratan administratif yang bersifat nasional.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Untuk memastikan kebenaran kebijakan BBM subsidi, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi melalui kanal komunikasi Pertamina atau pemerintah daerah masing-masing.
Jika menemukan pemberitaan yang meragukan tentang syarat pembelian BBM atau kebijakan energi lainnya, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke unit layanan terdekat. Hal ini untuk mencegah kekeliruan yang bisa memicu antrean panjang di SPBU atau pembelian yang tidak sesuai ketentuan.