Kejaksaan Negeri Kuansing Tegaskan Pendampingan Hukum Proyek Astaka MTQ Bukan Untuk Melindungi Kontraktor

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:43:03 WIB

Kuansing– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menegaskan bahwa pembangunan Astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang saat ini tengah berlangsung masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak dan belum melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Proyek tersebut memiliki masa kontrak terhitung sejak 31 Maret hingga 27 Agustus 2026, sehingga seluruh proses pekerjaan masih berada dalam koridor waktu yang sah sesuai perjanjian kerja.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai asumsi dan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait keterlibatan Kejaksaan dalam pendampingan hukum proyek pembangunan Astaka MTQ. Kejaksaan menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bukan ditujukan kepada pelaksana pekerjaan atau kontraktor, melainkan diberikan kepada instansi pemohon, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, SH, kepada wartawan di Teluk Kuantan, Rabu (24/6/2026), menegaskan bahwa fungsi pendampingan hukum oleh Kejaksaan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Perlu kami luruskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan bukanlah bentuk pembelaan terhadap kontraktor atau pihak pelaksana pekerjaan. Pendampingan diberikan kepada instansi pemerintah yang mengajukan permohonan, dalam hal ini Dinas PUPR, guna memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sunardi Ependi.

Menurutnya, pendampingan hukum merupakan salah satu fungsi strategis Kejaksaan yang berorientasi pada upaya pencegahan (preventif) terhadap potensi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara bertujuan memberikan kepastian hukum sehingga proyek dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Sunardi menjelaskan bahwa ruang lingkup pendampingan oleh Bidang Datun mencakup berbagai layanan hukum, antara lain Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), serta Audit Hukum (Legal Audit).

Dalam bentuk Pendampingan Hukum, Jaksa Pengacara Negara memberikan asistensi dan konsultasi hukum secara berkala selama proses pelaksanaan proyek guna mengantisipasi munculnya persoalan hukum. Sementara melalui Pendapat Hukum, Kejaksaan memberikan analisis dan pandangan hukum tertulis atas permasalahan tertentu yang dihadapi oleh instansi pemerintah dalam pelaksanaan proyek.

Adapun Audit Hukum dilakukan melalui pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen-dokumen proyek guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, pendampingan hukum dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan proyek. Pada tahap perencanaan dan pengadaan, Kejaksaan melakukan telaah terhadap dokumen kontrak, draf perjanjian, hingga dokumen lelang atau pengadaan barang dan jasa. Tujuannya untuk memastikan seluruh dasar hukum dan regulasi yang digunakan telah tepat serta mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini.

Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, Kejaksaan dapat memberikan telaahan hukum apabila muncul kendala yang berpotensi menghambat proyek, seperti perubahan kontrak (addendum), sengketa tata usaha negara, maupun persoalan administratif lainnya. Pendampingan juga bertujuan memitigasi berbagai klaim hukum dari pihak ketiga yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek.

Sementara pada tahap pasca pelaksanaan, Kejaksaan mendampingi proses serah terima pekerjaan, baik Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan kontrak. Termasuk membantu penyelesaian administrasi apabila terjadi keterlambatan pekerjaan atau potensi wanprestasi.

Namun demikian, Sunardi menegaskan bahwa pendampingan hukum Datun memiliki batasan

Batasan dan Prinsip Penting (Hal yang Tidak Boleh Dilakukan)
Untuk menjaga objektivitas dan menghindari benturan kepentingan, pendampingan Datun memiliki batasan yang sangat ketat:
Prinsip Utama: No Justifikasi, No Intervensi
Tidak Masuk ke Ranah Teknis/Finansial: JPN hanya memberikan telaahan dari aspek yuridis (hukum). JPN tidak menilai kewajaran harga (aspek finansial) atau kualitas material bangunan (aspek teknis/engeneering).
Bukan Tameng Hukum: Pendampingan Datun tidak bertujuan untuk membentengi atau menjustifikasi kesalahan administratif atau kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, JPN akan menghentikan pendampingan.
Keputusan Tetap di Tangan KPA/PPK: JPN hanya memberikan rekomendasi hukum. Keputusan akhir pengambilan kebijakan tetap berada di tangan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terkini