Perdagangan Daging Anjing Terbongkar di Pelalawan, Pelaku Diamankan Polisi

Senin, 15 September 2025 | 23:39:16 WIB

PELALAWAN - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajaran Polres Pelalawan menindak tegas praktik perdagangan daging anjing. Seorang pria berinisial GA (25) diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anjing dan menjualnya untuk konsumsi.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) setelah polisi mendapat informasi adanya praktik perdagangan daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.

“Menurut keterangan pelaku, anjing tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal. Pelaku juga mengaku membunuh anjing itu dengan cara disiksa,” ujar Gede Yoga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram, terdiri dari kepala, badan, kaki, darah, serta bagian dalam tubuh anjing.

Selain itu, turut diamankan sebilah parang, satu buah talenan, dan satu unit kompor tembak beserta tabung gas 3 kilogram.

Dalam aksinya, pelaku membunuh anjing berukuran besar dengan cara memasukkannya ke dalam karung lalu memukul kepala hewan tersebut hingga mati.

Setelah itu, anjing dibakar menggunakan kompor tembak sebelum disembelih. Untuk anjing kecil, pelaku memotong bagian leher, kemudian membakar dan menyembelihnya.

GA kini ditahan di Polres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Terkini