Ganja 63 Kg Disembunyikan di Gedung Kampus, BNNP Riau Tangkap 2 Mantan Mahasiswa

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:12:47 WIB

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran 63 kilogram ganja kering dan menangkap dua tersangka berinisial RS dan S, yang diketahui merupakan mantan mahasiswa. Keduanya ditangkap saat hendak mengirim paket ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Agustus 2025 terkait dugaan pengiriman ganja melalui Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombespol C.P. Sinaga, memerintahkan penyelidikan.

Pada Jumat (8/8/2025) pagi, tim yang dipimpin Penyidik Madya Kombespol Berliando melakukan pengintaian di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Petugas kemudian mengamankan RS dan S beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.

Dari hasil interogasi, diketahui kedua tersangka masih menyimpan ganja lainnya di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Tim BNNP Riau bergerak ke lokasi dan menemukan dua kardus berisi 40 paket dan 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung.

RS mengaku menerima 70 bungkus ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025 atas perintah A dan M. Barang tersebut dibagi untuk dikirim ke Tangerang Selatan dan Palembang, sementara sebagian dijual di Pekanbaru. Kampus dipilih sebagai tempat penyimpanan karena dianggap aman dari pantauan aparat.

S berperan membantu penyimpanan dan mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus, dengan imbalan Rp2 juta setelah barang terjual atau terkirim.

Plt Kepala BNNP Riau, Kombespol C.P. Sinaga, menegaskan kampus harus bebas dari peredaran narkoba.

"Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan bebas narkoba," ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Sinaga juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa yang terlanjur menggunakan narkotika, untuk mencari bantuan melalui program rehabilitasi BNN.

Barang bukti yang diamankan yakni 63 bungkus ganja kering seberat bruto 63 kilogram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkini