Nekat Bawa Sabu Hampir 20 Kg, Pasutri Dibekuk Polisi di Basement Mall SKA Pekanbaru

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:08:13 WIB

PEKANBARU - Dua kurir narkoba berinisial H (38) alias Anto dan K (30) alias Sari, pasangan suami istri asal Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di parkiran basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 20 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total 19,87 kilogram yang disimpan di bagasi mobil Toyota Agya berpelat BM 1605 SS.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan bantuan keamanan mall dan rekaman CCTV.

“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankannya di sekitar kendaraan. Saat diperiksa, ditemukan satu kotak kardus berisi sabu di bagasi belakang,” ujar Kompol Bagus kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Bagan Siapiapi dan masih menunggu perintah lebih lanjut untuk pengedarannya. Mereka dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk sekali pengantaran, dan telah menerima Rp50 juta.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit mobil, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp950 ribu, serta dompet dan tas milik pelaku.

Keduanya kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar di kota ini,” tegas Kompol Bagus.

Terkini