Penyelundupan Ekstasi Digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru, WNA Diamankan

Selasa, 15 Juli 2025 | 20:41:22 WIB

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi kembali digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (15/7/2025). Pelaku merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Aksi penyelundupan ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mendeteksi benda mencurigakan saat pemeriksaan melalui mesin x-ray. Petugas kemudian berkoordinasi cepat dengan personel TNI Angkatan Udara dari Bawah Kendali Operasi (BKO) Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn) dan petugas keamanan bandara lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 19 butir ekstasi dengan berat sekitar 4 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di balik celana joger yang dikenakan pelaku, yakni 7 butir di bagian pinggang dan 12 butir di ujung kaki celana.

Pengujian menggunakan alat narkotest mengonfirmasi bahwa tablet tersebut mengandung zat aktif H5 (Happy Five), yang termasuk dalam kategori psikotropika berbahaya.

Pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Serah terima tersangka beserta barang bukti dilakukan secara resmi di Kantor Bea Cukai Bandara SSK II kepada Polresta Pekanbaru, disaksikan oleh unsur Bea Cukai, Avsec, Satpomau, dan personel TNI AU BKO Bandara sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarlembaga.

Komandan Lanud Rsn, Marsma TNI Abdul Haris, mengapresiasi kesigapan seluruh personel dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan berkelanjutan terhadap potensi ancaman di pintu gerbang udara Pekanbaru.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif TNI AU dalam mendukung keamanan nasional dan memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Danlanud menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait dalam upaya menjaga wilayah udara Pekanbaru dari berbagai bentuk penyelundupan dan ancaman lainnya.

Terkini