Disdik Pekanbaru Keluarkan Aturan Tegas Soal Perpisahan Sekolah

Kamis, 24 April 2025 | 19:58:47 WIB

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur bahwa kegiatan perpisahan sekolah wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah dan digelar secara sederhana tanpa membebani wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (24/4/2025), menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan ke Disdik jika masih ada sekolah yang melaksanakan perpisahan secara mewah atau memberatkan wali murid. Disdik akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau perpisahan mewah tetap dilakukan setelah terbitnya edaran ini, akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Surat edaran yang diterbitkan pada 22 April 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan dari TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta se-Kota Pekanbaru. Dalam surat edaran itu terdapat beberapa poin penting, antara lain:

1. Sekolah dilarang mengadakan study tour atau kegiatan lainnya ke luar daerah.

2. Kegiatan perpisahan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah. Jika digelar di sekolah, acara harus berlangsung secara sederhana dan tidak boleh membebani wali murid dengan iuran bersifat mengikat.

3. Sekolah dilarang menahan atau menangguhkan ijazah dengan alasan apapun.

Bagi sekolah yang melanggar ketentuan ini, kepala sekolah bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

"Kami ingatkan sekolah, dan kami akan melakukan pemantauan. Ini juga sesuai dengan arahan dari Wali Kota, dan kami telah mengeluarkan edaran resminya," kata Abdul Jamal.

Disdik juga meminta agar sekolah yang telah terlanjur memungut iuran perpisahan sebelum surat edaran diterbitkan, dan membebani wali murid, agar mengembalikan uang tersebut. Edaran ini juga diharapkan dapat diikuti oleh sekolah swasta di Kota Pekanbaru.

Terkini