PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Posko pengaduan ini mulai dibuka sejak surat edaran tentang pembayaran THR diterbitkan kemarin," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, Senin (24/3).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H/2025 M.
"Bagi karyawan yang tidak menerima THR hingga H-7 Lebaran, kami imbau untuk melapor ke posko pengaduan di kantor Disnaker," kata Syamsuwir.
Posko pengaduan ini beroperasi pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui email dan website Disnaker kapan saja.
Meski posko telah dibuka, hingga kini belum ada laporan yang masuk dari karyawan swasta terkait keterlambatan pembayaran THR.
"Sampai sekarang belum ada pengaduan, karena masih ada waktu tujuh hari sebelum Lebaran. Tahun-tahun sebelumnya juga tidak ada laporan serupa," tutupnya.