Beli Rumah Lebih Murah! Insentif PPN Diperpanjang, Berlaku Hingga 2025

Selasa, 18 Maret 2025 | 04:41:48 WIB
Dok. Kemenkeu RI

Riaurealita.com - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Perpanjangan ini melanjutkan insentif serupa yang telah diberikan pada 2023 dan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.

"Transaksi di bidang properti memiliki efek berganda yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya. Sebagai bagian dari kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, insentif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Dwi.

Melalui PMK-13/2025, insentif PPN-DTP diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Periode 1 Januari - 30 Juni 2025

Insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar.

Periode 1 Juli - 31 Desember 2025

Insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar.

Dwi memberikan contoh perhitungan insentif ini. Jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari Rp500 juta, yaitu Rp55 juta.

Dwi menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku bagi rumah yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau serta mendorong pertumbuhan sektor properti.

“Pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat memiliki rumah sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional," pungkasnya.

Terkini