PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur Idulfitri 1446 H/2025 M, termasuk untuk mudik lebaran.
Ia menegaskan bahwa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus menggunakan kendaraan pribadi jika ingin bepergian saat libur lebaran.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Pekanbaru akan menerbitkan surat edaran terkait aturan ini.
“Kalau mau nyaman saat bepergian, silakan pakai mobil pribadi,” ujar Agung, Senin (17/3/2025).
Selain itu, Pemko Pekanbaru berencana mengumpulkan mobil dinas setelah lebaran, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendata aset daerah. Meski demikian, sebelum libur lebaran, mobil dinas masih boleh digunakan, tetapi hanya untuk kepentingan kedinasan.
"Saya tidak akan mengumpulkan mobil ini sebelum lebaran, tetapi setelah lebaran saja, supaya ada sedikit kelonggaran. Namun, kami akan menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," tutupnya.