Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Bawaslu Riau Sampaikan Keterangan

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:41:43 WIB
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Senin (17/2/2025).

Sidang perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota.

Agenda pembuktian ini bertujuan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, serta mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hasil pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.

Dalam sidang ini, pihak pemohon menghadirkan ahli Prof. Aswanto serta tiga saksi. Pihak termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha dan tiga saksi, sementara pihak terkait menghadirkan ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra beserta dua saksi.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan terkait proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang menjadi dalil pemohon.

"Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya mengenai berbagai persoalan yang diajukan pemohon dalam tahapan Pilkada," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Ia menegaskan bahwa Bawaslu telah bersikap objektif dalam menyampaikan fakta lapangan terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada di Kabupaten Siak.

"Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini," tambahnya.

Alnofrizal juga mengimbau semua pihak untuk menunggu putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada 24 Februari mendatang.

"Kita semua harus menerima dan menjalankan apa pun keputusan Mahkamah nantinya," katanya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi.

"Apapun hasil keputusan majelis hakim MK, mari kita jaga ketertiban dan kondusivitas sebagai wujud penghormatan terhadap demokrasi," tutupnya.

Terkini