Pemko Pekanbaru Siapkan Usulan UMK 2025, Acuan dari Kemnaker Jadi Kunci

Senin, 04 November 2024 | 19:32:00 WIB
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir

Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal melakukan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Rencananya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekabaru bakal melakukan sidang bersama dewan pengupahan pada 22 November 2024.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, pihaknya bersiap untuk mengusulkan besaran UMK tahun 2025. Belum ada kepastian apakah ada kenaikan atau tetap untuk besaran UMK Pekanbaru tahun 2025.

"Kami juga masih menunggu juknis dari kementerian dulu. Nanti ada juknis dari kementerian terkait penghitungan UMK tahun 2025," kata Syamsuir, Senin (4/11/2024).

Ia menuturkan, hingga kini masih menunggu juknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk membahas Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2025. Pada juknis tersebut nanti akan ada formula terkait cara penghitungan UMK untuk tahun depan.

Ia mengatakan, pembahasan UMK 2025 mesti mengacu pada petunjuk dari Kemnaker.

"Karena kan ada formulanya. Formulanya seperti apa, itu kan belum ditetapkan. Kalau sudah ada formula, baru bisa kita bahas. Kita perkirakan akhir-akhir November nanti baru mulai dibahas," jelas Syamsuwir.

Lantaran belum ada Juknis, Syamsuwir menyatakan belum bisa memperkirakan apakah ada kenaikan UMK tahun 2025.

"Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena kan belum ada petunjuk dari kementerian. Setelah ada petunjuk, nanti ditetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi), baru setelah itu UMK kabupaten/kota," ungkapnya.

Sementara pada tahun ini UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Besaran UMK sendiri terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. 

Terkini