Skandal Perselingkuhan, Oknum PNS Siak Terancam Dipenjara

Jumat, 20 September 2024 | 20:54:57 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan perzinahan yang melibatkan AD (39), seorang oknum PNS Pemerintah Kabupaten Siak, bersama dengan GR (37) di sebuah hotel di Pekanbaru.

Istri oknum PNS, didampingi anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru, melakukan penggrebekan di sebuah kamar hotel pada 15 September 2024 lalu. Didalam kamar, ditemukan suaminya sedang berduaan dengan wanita lain.

Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun.

AKP Markus menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerima laporan dari istri oknum PNS tersebut.

“WS (37), istri dari AD melaporkan suaminya berselingkuh. Saat digerebek di kamar 702 sebuah hotel di Pekanbaru, AD ditemukan bersama seorang wanita berinisial GR," ungkap AKP Markus Sinaga, Jumat (20/09/2024).

Ketika petugas memasuki kamar hotel, GR terlihat baru saja keluar dari kamar mandi dan hanya mengenakan handuk. Sementara, AD sedang berada di atas tempat tidur, ujar AKP Markus.

"Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan. Saat ini keduanya masih berstatus sebagai terlapor dan belum dilakukan penahanan," jelas Wakasat Reskrim.

Terkini