PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Kurir Sabu 64 Kg

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:14:00 WIB

Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada Dua terdakwa, yakni Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. Keduanya telah terbukti terlibat terlibat peredaran gelap narkotika yang merupakan jaringan internasional.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap keduanya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (10/6) kemarin.

"Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara online / daring dalam perkara tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi, Rabu (12/6).

Dalam putusannya, kata Arief, hakim sependapat atau conform dengan tuntutan JPU. Yakni, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, lanjut Kasi Pidum, Majelis Hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir atau becak narkotika jenis sabu-sabu 64 kilogram jaringan nasional tersebut.

Sedangkan hal-hal memberatkan, Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.  Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.

"Para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan sikap JPU terhadap putusan tersebut juga menyatakan upaya hukum banding," tegas M Arief.

Diketahui, para terdakwa merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.

Para terdakwa menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah saudara Abang (DPO). Yang pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa berhasil menjemput 10 paket/ bungkus besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina.

Sementara yang kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket/bungkus besar sabu, akan tetapi berhasil ditangkap pada saat terdakwa Syadfiandi Adrianto sedang mengangkat karung bewarna coklat berisi barang haram itu ke dalam Mobil CRV warna putih.

Di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO). Bahkan para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.

Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta perkilogram.

Terkini