Disdukcapil Pekanbaru Tegaskan Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis, Hindari Pungli!

Senin, 29 April 2024 | 17:24:18 WIB

PEKANBARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menghimbau masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

Irma Novrita menegaskan bahwa seluruh layanan pengurusan dokumen Adminduk di instansinya tidak dipungut biaya alias gratis.

"Masyarakat bisa mengurus sendiri Adminduk tanpa menggunakan calo atau pihak ketiga," ujar Irma Novrita, Senin (29/4/2024).

"Prosesnya mudah dan cepat, bisa dilakukan secara langsung maupun online melalui website Disdukcapil Pekanbaru," lanjutnya.

Ia menjelaskan, kemudahan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungli dan memastikan pelayanan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat. Disdukcapil Pekanbaru juga menyediakan layanan tatap muka dan online untuk mempermudah akses bagi warga.

"Semua pengurusan dokumen Adminduk, seperti e-KTP, akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya, di Disdukcapil Pekanbaru itu gratis," tegas Irma Novrita.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama cegah Pungli dan manfaatkan layanan yang disediakan untuk kelancaran administrasi kependudukan.

Terkini