Sekarang, Pembuatan Akta Kelahiran di Siak Dipermudah dengan SPTJM

Senin, 13 Juni 2016 | 19:47:30 WIB
Ilustrasi.
SIAK - Untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus Akta Kelahiran.
 
Bagi masyarakat yang tidak mempunyai Akta Nikah dan akan mengurus Akta Kelahiran, cukup dengan mengisi form dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri yang disediakan Disdukcapil Kabupaten Siak.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak H Rakhmansyah seperti dilansir Infosiak.com, Kamis (9/6/2016) lalu menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Akta Kelahiran tidak perlu khawatir apabila tidak mempunyai Akta Nikah.
 
“Silahkan masyarakat membuat SPTJM di Disdukcapil dan disaksikan oleh dua orang saksi. Saksi yang dimaksud adalah dua orang yang menyaksikan secara fisik tentang proses pernikahan,” jelas H Rakhmansyah.
 
Dan bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat tanda kelahiran dari bidan atau rumah sakit sebagai salah satu syarat pembuatan Akta Kelahiran, saat ini masyarakat kembali dipermudah.
 
“Jika masyarakat tidak bisa membuktikan, cukup dengan membuat surat peryataan kebenaran kelahiran. Nah, dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak membuat akta kelahiran,” harapnya. (max/isc)
 

Terkini