Kuansing- Babinsa koramil 06/Cerenti
Serda Samrin bersama anggota POLRI pada hari Jum'at, tanggal 30 April 2021 bertempat di Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuansing melaksanakan kegiatan Pos Penyekatan Lintas Darat perbatasan Kab. Kuansing - Kab. Inhu.
Sosialisasi tentang larangan mudik dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 terus dilakukan agar masyarakat memahami dan mengerti tentang bahaya penularan Virus corona.
Dikatakan Samrin, Jika ada masyarakat tidak mengindahkan/melanggar akan dikenakan sanngsi Denda, Sangsi Sosial, Kurungan dan/atau Pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Mayoritas Pengguna jalan mengerti dan paham tentang sosialisasi yang disampaikan oleh petugas Pos Penyekatan arus Mudik.