PELALAWAN - Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar terus turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Jumat malam (05/02/2021).
Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian SH mengatakan, giat ini dilakukan pada malam hari oleh 5 personel Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan.
AKP Hanova Siagian mengatakan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.
"Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan. Pada saat pelaksanaan operasi yustisi berlangsung, ditemukan 2 orang yang melanggar Prokes dan langsung diberi sanksi push up," ujarnya. (Rilis)