PELALAWAN - Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Minggu (03/01/2021).
Operasi yustisi ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
"Sasaran operasi yustisi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker, bila ditemukan pelanggar akan kami lakukan teguran," ujar Bripka Heru selaku pelaksana kegiatan.
Sementara itu Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri menuturkan bahwa kegiatan ini adalah upaya untuk menekan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker di saat pendemi Covid-19. Apalagi saat ini kasus Covid-19 meningkat.
"Sejauh ini kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," tambahnya.
Ia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Rilis)