PELALAWAN - Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Ukui, jajaran Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat dengan melakukan operasi yustisi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ps. Kanit Binmas Aipda Dede Ismanto bersama 2 personel lainnya, Sabtu (02/01/2021).
Kapolsek Ukui, AKP Rifendi S.Sos.,M.Si mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilakukan di sejumlah wilayah Ukui masih ditemukan masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Dalam operasi ini kita memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan Pergubri no 55 th 2020 dan Perbup Pelalawan no 63 th 2020, bahwa ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut. Untuk itu mari sama-sama kita patuhi aturan tersebut," terangnya.
Kapolsek menambahkan, operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun malam, dengan tujuan agar masyarakat Ukui semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.
Ia menambahkan, pada operasi yustisi kali ini petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan. "Namun bukan berarti hal tersbut mengurangi rasa disiplin terhadap protokol kesehtaan ya, kami selalu tegaskan kepada masyarakat dan selalu memberikan edukasi berkaitan dengan pentingnya disiplin protokol kesehatan," lanjutnya.
"Kita minta adanya kesadaran masyarakat karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah," ujarnya. (Rilis)