PELALAWAN - Disiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan Polres Pelalawan melaksanakan oprasi yustisi, Sabtu (28/11/2020). Kegiatan operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan khususnya Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
Operasi yustisi dilakukan oleh Aiptu M. Pane dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang ditemukan melanggar akan diberikan teguran ataupun sanksi.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan operasi ini juga diikuti oleh Polri dan juga Satpol PP Kecamatan Pelalawan.
"Sejauh ini, kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari. (Rilis)