Sudah 6 Kasus Korupsi, Kenapa Kemenag Malah Jadi Sarang Penyamun?

Senin, 18 Maret 2019 | 18:21:35 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Agama) kembali tercoreng. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy ditangkap terkait dugaan jual beli jabatan di kementerian yang dimpimpin Lukman Hakim Saifuddin itu.

Kasus ini menambah daftar kasus paling menghebohkan di Kemenag. Kementerian yang seharusnya paling bersih karena setiap hari mengurusi masalah keagamaan itu justru menjadi sarang penyamun.

KPK pernah merilis survei integritas yang menempatkan Kemenag menjadi kementerian dengan ranking terendah dalam pelayanan publik pada tahun 2011.

Kemudian pada tahun 2014, KPK juga merilis survei serupa. Lagi-lagi Kemenag mendapatkan rapor merah. Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama menjadi sorotan negatif kala itu.

Berikut ini 6 kasus korupsi di Kemenag yang dirangkum Pojoksatu.id dari berbagai sumber:

1. Menag Said Agil Korupsi Dana Abadi Umat

Menteri Agama era Presiden Megawati, Said Agil Husin Al Munawar, menjadi terdakwa korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1999-2003

Kasus dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji ini terjadi pada periode 2001-2005. Indikasinya, ada keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat tapi dikelola dalam tiga rekening. Tiga rekening itu adalah dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri.

Saat itu diduga, sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah digunakan secara pribadi oleh Said Agil dan Taufik Jamil, mantan Direktur Jenderal Bimas Islam.

Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Said dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan.

Pada 19 April 2006, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Said menjadi tujuh tahun penjara. Namun pada Agustus 2006, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said Agil 5 tahun penjara atau sama seperti putusan PN Jakarta Pusat.

2. Korupsi Alquran

Kasus ini mencengangkan karena objek yang dikorupsi adalah pengadaan kitab suci Alquran. Dana pengadaan Alquran dianggarkan dalam APBNP 2011 dan APBN 2012.

Kasus bermula saat Kemenag mengalokasikan dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam.

Proyek pengadaan Alquran ini dimainkan oleh anggota Banggar DPR RI, Zulkarnaen Djabar bersama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya.

Pada tahun 2012, Kemenag kembali menganggarkan pengadaan Alquran senilai 59,375 miliar. Lagi-lagi, Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya yang menangani proyek ini.

Zulkarnaen Djabar yang menjadi anggota Banggar DPR berjuang meloloskan anggaran itu di DPR bersama Fahd A Rafiq. Sedangkan Dendy mengelola proyek kitab suci tersebut.

Pada September 2012, KPK menemukan kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan Alquran ini sebesar Rp 27,056 miliar.

Kasus korupsi Alquran menyeret Fahd, Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari.

3. Korupsi Lab Madrasah Tsanawiyah

Di kasus ini, aktornya masih sama dengan korupsi Alquran. Ada proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011.

Secara keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.

Perincian fee yang diberikan untuk masing-masing proyek yakni Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al-Quran tahun 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan Al-Quran tahun 2012.

Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

Sementara Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia, meski sempat banding atas vonis hakim, namun banding ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar.

4. Menteri Agama Suryadharma Ali Korupsi Duit Haji

Suryadharma Ali yang menjabat sebagai Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Pada 15 Juli 2015, Suryadharma menjadi tersangka korupsi dana operasional menteri. Dia diduga menggunakan DOM untuk kepentingan pribadinya, bukan terkait pekerjaan sebagai Menteri Agama.

Pada 11 Januari 2016, Hakim Ketua Aswijon menyatakan Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Dia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Dua hari setelah pembacaan vonis itu, KPK mengajukan banding atas putusan itu karena vonis kepada Suryadharma tidak sesuai tuntutan jaksa yakni pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,2 miliar.

Pada 19 Mei 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus di tingkat banding, hasilnya Suryadharma divonis 10 tahun penjara. Pengadilan juga mencabut hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.

5. Rapat Fiktif Rp 1,1 Miliar

Duit rapat diduga juga dikorupsi. Ini adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014.

Penyidikan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung sejak 31 Maret 2017. Pada dasarnya, korupsi ini disangka dilakukan dengan cara menggunakan duit yang dianggarkan untuk mengadakan rapat di hotel, namun rapat malah diselenggarakan di kantor saja. Kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Set Dirjen Pendis Kemenag Maryatun Sanusi dan Iyan Sofyan yang kala itu menjabat sebagai Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran.

Beberapa rapat yang dimanipulasi adalah Rakor pelaksanaan anggaran tahun 2014, kegiatan penyusunan LK bagian keuangan, kegiatan penyusunan rencana kerja bagian keuangan, kegiatan himpunan pengelolaan keuangan APBN program pendidikan dasar.

6. Jual Beli Jabatan

Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Pemberantasan (KPK) di Surabaya Jawa Timur, Jumat (15/3).

Selain Rommy, lima orang lainnya ikut ditangkap. Mereka yang diamankan penyidik KPK itu merupakan staf Anggota DPR, pejabat Kemenag daerah, pihak swasta dan dua orang sopir.

Rommy cs ditangkap terkait kasus dugaan jual beli beli jabatan di Kemenag. Rommy diduga menerima suap dari seseorang untuk memuluskan karirnya di Kemnterian Agama yang saat ini dipimpin oleh anak buahnya di PPP, Lukman Hakim Saifuddin.

Akibat penangkapan itu, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disegel KPK. Bahkan, ruangan Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis juga ikut disegel.

Terkini