Galeri Foto : DPRD Pekanbaru Gelar Pengesahan Perda UMKM, Lewat Paripurna

PEKANBARU - Setelah melakukan pembahasan yang sangat panjang dengan tujuan untuk melindungi, membantu dan mengatur pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khusus yang ada di Kota Pekanbaru, UMKM kini punya Peraturan Daerah (Perda). 
 
DPRD kota Pekanbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) UMKM telah melakukan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Pekanbaru mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kamis (27/9) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru. 
 
Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH di dampingi Sekretaris Kota Pekanbaru, M Noer selaku pihak yang mewakili Walikota Pekanbaru.
 
Tanda UMKM sudah punya Perda, pansus menyampaikan laporannya melalui juru bicara Pansus UMKM, Desi Susanti S Sos yang menyampaikan berdasarkan undang-undang yang memberikam dasar untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang semakin berkembang sebagai upaya peningkatan peran umkm perlu disusun aturan pemberdayaan UMKM.
 
"Mengenai Ranperda kota Pekanbaru tentang koperasi dan UMKm yang disampaikan Walikota beberapa waktu lalu, pansus berkesimpulan bahwa proses pembahasan ranperda kota pekanbaru mengenai pemberdayaan UMkM telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dibahas dalam rapat internal pansus, rapat dengar pemdapat dengan OPD Pemko pekanbaru," kata Desi. 
 
Dalam laporan hasil kerja pansus terhadap Kota pekanbaru mengenai pemberdayaan UMKM akan diteruskan ke pimpinan DPRD kota Pekanbaru untuk dijadikan kesepakatan antara walikota dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.


Galeri